
SURVEI PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN KEAGAMAAN DI LINGKUNGAN MTSN 1 MALUKU TENGAH
Balitbang dan Diklat Kemenag RI - Survei Penggunaan Buku Agama di Lingkungan MTsN 1 Maluku Tengah
Badan Pelatihan dan Pengembangan dan Diklat Kemenag RI,
Jerry Hendrajaya beserta rekannya melakukan survei mengenai penggunaan buku
agama. Pada hari kamis (7/09/2023) di lingkungan MTS 1 Maluku Tengah. Kegiatan
tersebut di sambut baik oleh kepala madrasah Mts 1 Maluku Tengah, La Amin,
S.Pd. Tujuan dri kegiatan survei untuk mengevaluasi dan mengatur penggunaan
buku agama pada satuan pendidikan madrasah. Penggunaan buku agama seperti
SKI, Qur'an hadist, Akidah akhlak, dan Fiqih.
"Jerry Hendrajaya perwakilan tim Balitbang dan Kemenag
RI memberikan beberapa kuesioner kepada kepala madrasah Mts 1
Maluku Tengah mengenai penggunaan buku agama,"ujar kepala madrasah.
Sebab menggunakan buku agama pada lingkungan madrasah harus memenuhi
syarat dan dinyatakan lulus penilaian, serta diberikan tanda
pengesahan dari Kepala Balitbang untuk memastikan kesesuaian dan
kelayakan naskah buku pendidikan agama yang beredar di madrasah.
Sebagaimana telah di atur dalam " Surat Edaran
Nomor SE. 6 Tahun 2022 Tentang PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN KEAGAMAAN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA" yang telah di tetapkan oleh Direktur
Jenderal Kementerian Agama.
Dari hasil pertemuan, kepala madrasah Mts 1 Maluku Tengah, La
Amin, S.Pd. menjelaskan bahwa,
"Buku yang kita gunakan sekarang masi belum ada lebel dari
Balitbang, ke depannya ketika kita menggunakan atau membeli buku Sudah harus
merujuk ke surat edaran dirjen sehingga semua buku sudah ada lebel dari
Balitbang".
"Harapannya bahwa dengan adanya surat edaran dirjen
memberikan kemudahan bagi kita madrasah dalam menggunakan buku, karena ada buku
yang diterbitkan oleh penerbit biasanya kurang memperhatikan kualitas
bahasa dan gambar yang tidak sesuai dengan perkembangan dan psikologi
anak". tutur La Amin, S.Pd selaku kepala madrasah Mts 1 Maluku Tengah.