WBS Madrasah

Whistle Blowing System

Whistle Blowing System ini disediakan oleh MTs Negeri 1 Maluku Tengah bagi Pegawai yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berinidikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan MTs Negeri 1 Maluku Tengah. Whistleblower adalah seseorang yang melaporkan pelanggaran/indikasi tindak pidana korupsi atau disiplin pegawai yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi pelanggaran/tindak pidana korupsi tersebut.

Kriteria Pengaduan pada WBS

Pengaduan Anda akan ditindak lanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut :

1.  Jenis indikasi pelanggaran yang dapat diadukan adalah Korupsi & Disiplin Pegawai

2.  Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, dimana, mengapa, dan bagaimana (5W + 1H)

3.  Dilengkapi dengan bukti permulaan (uraian kronologi, data, dokumen, gambar, dan rekaman) yang  mendukung/menjelaskan adanya pelanggaran.

4.  Jika memiliki bukti (gambar / rekaman) dapat dikirimkan melalui email : info@mtsn1malukutengah.sch.id, kerahasiaan identitas anda akan dijamin oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem.


BUAT PENGADUAN WBS MADRASAH

Kontak


Alamat :

Jln. Raya Tulehu, Km. 23, Salahutu, Maluku Tengah, Maluku, 97582

Telepon :

+6282239116039

Email :

info@mtsn1malukutengah.sch.id

Website :

mtsn1malukutengah.sch.id

Media Sosial :

PENGUMUMAN KELULUSAN


Lokasi Madrasah