WBS Madrasah
Whistle Blowing System
Whistle Blowing System ini disediakan oleh MTs Negeri 1 Maluku Tengah bagi Pegawai yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berinidikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan MTs Negeri 1 Maluku Tengah. Whistleblower adalah seseorang yang melaporkan pelanggaran/indikasi tindak pidana korupsi atau disiplin pegawai yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi pelanggaran/tindak pidana korupsi tersebut.
Kriteria Pengaduan pada WBS
Pengaduan Anda akan ditindak lanjuti apabila memenuhi unsur
sebagai berikut :
1. Jenis indikasi pelanggaran yang dapat diadukan adalah Korupsi
& Disiplin Pegawai
2. Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, dimana, mengapa, dan
bagaimana (5W + 1H)
3. Dilengkapi dengan bukti permulaan (uraian kronologi, data,
dokumen, gambar, dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya pelanggaran.
4. Jika memiliki bukti (gambar / rekaman) dapat dikirimkan melalui
email : info@mtsn1malukutengah.sch.id, kerahasiaan identitas anda
akan dijamin oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem.





